Aturan Baru, Calon Tunggal Bisa Maju Pilkades tapi Lawan Kotak Kosong

23 April 2026
Administrator
Dibaca 55 Kali
Aturan Baru, Calon Tunggal Bisa Maju Pilkades tapi Lawan Kotak Kosong

Pemerintah membuat aturan baru terkait pemilihan kepala desa (pilkades), khususnya jika hanya ada satu calon yang maju. Sekarang, calon tunggal tetap bisa ikut pemilihan, tetapi akan “melawan” kotak kosong.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Tujuannya agar proses pemilihan tetap berjalan secara demokratis, meskipun hanya ada satu kandidat.

Awalnya, jika hanya ada satu calon, panitia tidak bisa langsung menggelar pemungutan suara. Mereka wajib memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari. Jika masih tetap satu calon, masa pendaftaran diperpanjang lagi selama 10 hari. (EraPos.com | Aktual & Realistis)

Kalau setelah dua kali perpanjangan tetap tidak ada tambahan calon, maka panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan bermusyawarah. Hasil musyawarah ini menentukan apakah pilkades dilanjutkan atau tidak. (EraPos.com | Aktual & Realistis)

Jika diputuskan lanjut, pemilihan tetap dilakukan. Namun, surat suara akan berisi dua pilihan: satu untuk calon kepala desa, dan satu lagi berupa kolom kosong tanpa gambar. Dengan begitu, masyarakat bisa memilih setuju atau tidak terhadap calon tunggal tersebut. (EraPos.com | Aktual & Realistis)

Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, pilkades bisa dibatalkan. Dalam kondisi ini, pemerintah daerah akan menunjuk pejabat sementara untuk memimpin desa sampai pemilihan berikutnya. (EraPos.com | Aktual & Realistis)

Intinya, aturan baru ini memastikan warga tetap punya pilihan, walaupun hanya ada satu calon kepala desa. Sistem “kotak kosong” menjadi cara agar suara masyarakat tetap menentukan hasil pemilihan.